Kebumen, Gatra.com – Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, DN (20) lantaran menyebarkan foto tak pantas mantan pacarnya melalui media sosial (medsos).
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di medsos. Tersangka ditangkap pada hari Senin (15/06) sekitar pukul 15.00 Wib di rumah orang tua tersangka.
"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," ucap Kapolres, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (18/6).
Rudy menjelaskan, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto tak pantas itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut. Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta nyantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban. “Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya,” ujarnya.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone Android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto tak patut korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ancaman hukuman penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar.