Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar dari Kepala Desa (Kades) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana bin Ismai.
Ketua Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, Kamis (18/6), menyampaikan, uang sejumlah Rp1,1 miliar tersebut merupakan pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau dana desa Karang Asih tahun 2016.
Mahayu menyampaikan, perkara yang bersangkutan tengah bergulir di pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Desember 2019 yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Dunia.
"Sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Mahayu.
Terdakwa Asep Mulyana sudah 2 kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Penyerahan uang pertama sebesar Rp100 juta pada saat proses penyidikan.
"Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Mahayu, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang kerugian negara. Pengembalian ini memudahkan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengeksekusi uang pengganti dan terdakwa tinggal menjalani pidana badan.
Orang nomor satu di Kejari Kabupaten Bekasi itu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Asep Mulyana.
"Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan," ungkapnya.
"Perkara tindak pidana korupsi ini terdiri dari berbagai modus, penggelembungan harga (markup), ada pula yang fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes. Jadi keseluruhan, tidak fokus kepada satu kegiatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Angga menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian, dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,1 miliar lebih.
"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hari ini terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," katanya.
Selain itu, Angga mengungkapkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.
"Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara," ujarnya.
Adapun uang sejumlah Rp1,1 miliar dan pengembalian uang sebelumnya, dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.