Home Politik Sekda Sukoharjo dan Semarang Langgar Netralititas ASN

Sekda Sukoharjo dan Semarang Langgar Netralititas ASN

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pamilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyambut baik keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adanya pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah menjelang pilkada serentak 2020.

ASN di Jawa Tengah (Jateng) yakni Agus Santosa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Agus Santoso dan Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Gunawan Wibisono dikenai sanksi hukuman displin.

“Kami mengapresiasi keputusan KASN yang merekomendasikan adanya pelanggaran netralitas Sekda Pemkab Sukoharjo dan Sekda Pemkab Semarang,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, M. Rofiuddin di Semarang, Kamis (18/6).

Rekomendasi KASN ini, lanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang yang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas dua pejabat itu.

Lebih lanjut Rofiuddin mentakan, dalam pilkada 2020 yang akan digelar Desember mendatang ASN harus tetap menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik.

“Para ASN harus mementingkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan malah sibuk untuk kampanye politik pilkada untuk meraih kekuasaan politik,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menambahkan, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN di beberapa kabupaten/kota di Jateng.

“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk menegakan netralitas ASN,” kata dia.

Sementara KASN dalam memberikan sanksi displin kepada Agus Santoso dan Gunawan Wibisono, juga merekomendasikan dua pejabat tersebut yang ikut maju dalam kontestasi pilkada 2020 agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Sanksi disiplin diberikan karena Agus Santoso melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai bakal calon wakil Bupati Sukoharjo berpasangan dengan Hj. Etik Suryani. Membiarkan alat peraga sosialisasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani-Agus Santosa dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Sedangkan Gunawan Wibisono telah terbukti melakukan pendaftaran sebagai bakal calon wakil bupati Semarang setelah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar. Membiarkan 304 alat peraga sosialisasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang Hj. Bintang Narsasi Mundjirin- Gunawan Wibisono berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.

1477