Home Hukum Pidana Kurungan Pengguna Narkotika Bukan Solusi

Pidana Kurungan Pengguna Narkotika Bukan Solusi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengakui saat ini lembaga permasayarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity, dimana penyumbang terbesar adalah dari kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hinca menilai, pidana kurungan bagi kasus penyalahgunaan narkoba bukanlah jawaban dari semangat pengentasan narkoba di tanah air.

Jika menelaah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Politisi Partai Demokrat itu berpandangan bahwa semangat yang dibawa UU tersebut adalah rehabilitasi, bagi pengguna. 
Sehingga, dia meminta kepada pihak penegak hukum untuk jangan mengambil celah pasal per pasal dalam penindakan bagi penyalahguna.

“Bagi korban atau pengguna, kalau Anda baca UU narkotika, itu harus direhabilitasi. Saya mau bilang penegak hukum jangan baca pasal per pasal, bacalah tujuan dari UU tersebut. Tujuan UU itu jelas pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” kata Hinca dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Voidotid, Kamis (18/6).

Hinca menambahkan, ceritanya akan menjadi lain pada proses penegakan hukum pada pihak bandar atau pengedar. Maka dia pun meminta agar penegak hukum untuk tidak sedikit pun memberikan keringanan pada pihak pengedar dari barang haram tersebut.

“Ini yang kemudian harus dibedakan dari pengguna dan pengedar. Kalau untuk pengedar atau orang yang memang cari makan dengan mengedarkan pada korban atau disebut bandar, maka saya minta tidak diberikan ampun ataupun keringanan,” jelas Hinca.

Hinca juga meminta pada pihak penegak hukum untuk dapat memahami dan memilah mana yang menjadi korban atau pengguna dan mana yang menjadi bandar atau pengedar.

“Sesuai UU narkotika ini, penegak hukum perlu memahami mana yang harus dipilah tadi itu, kalau Anda benturkan, maka coba bacalah pasal 4 dari UU tersebut. Jelas bahwa semangat UU ini adalah melindungi dan tujuannya rehabilitasi,” ujarnya.

218