Home Info Beacukai Negara Rugi 5 M, KPPBC Kudus Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Negara Rugi 5 M, KPPBC Kudus Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Kudus, Gatra.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah memusnahkan jutaan rokok ilegal dan barang hasil penindakan (BHP) lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dengan total nilai sebesar Rp7,3 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp5 miliar. Dalam rentang penindakan periode September 2019-2020.

“Barang-barang tersebut telah menjadi BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Adapun barang yang dimusnakan terdiri dari 157 unit alat pemanas, lima unit alat giling, 30.232 keping cukai palsu, rokok SKM sebanyak 11.914.534 batang, dan rokok SKT sejumlah 1.600 batang.

“Barang bukti sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC Kudus, dan sisanya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kabupaten Pati. Untuk total keseluruhan kurang lebih 19 ton,” bebernya.

Meski di tengah pagebluk, ia mengaku bukan menjadi alasan bagi Bea Cukai Kudus untuk tidak melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Terbukti dengan berhasilnya menguak sejumlah kasus dengan 73 surat bukti penindakan (SBP).

“Tentunya hal ini melanggar Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai,” pungkasnya.

251

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR