Palembang, Gatra.com - Unit Reskrim Polretabes Palembang berhasil menangkap tiga pemuda pelaku perampokan toko bangunan di Palembang yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ketiga pemuda tersebut yakni Irawan (31), warga Jalan Pengadilan Tinggi, Perumahan Pulo Gadung, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Palembang, Akbar (30), warga Desa Air Balui, Musi Banyuasin dan Husni (25), warga Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumsel.
Kasar Reskrim Polrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel mengatakan, kejadian perampokan ini terjadi pada, Jumat lalu (12/6) di Jalan Griya Ayu Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Modus, yang digunakan kedua tersangka adalah dengan memesan barang di toko bangunantersebut.Kemudian, saat barang tersebut diantarkan sopir dan kernet toko tersebut dirampok oleh ketiga pelaku dan membawa kabur barang pesanan mereka yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Setelah kejadian korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya, Kamis (18/5)
Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian 40 Batang Baja Ringan, 20 Batang Reng, 120 Keping Genteng Pasir, 1000 Biji Paku dan Satu Unit Mobil Truck Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning tahun 2015 beserta STNKnya.
"Total kerugian korban akibat kejadian perampokan tersebut ditaksir mencapai Rp 208 juta," katanya.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkan dua tersangka Akbar dan Irawan di kawasan Sekip, Palembang. Kedua tersangka berusaha untuk kabur sehingga tim terpaksa melumpuhkan kedua pelaku.
Setelah menangkap dua pelaku. Tim pun mendapatkan keterangan keberadaan tersangka yang ketiga dan akhirnya berhasil meringkus Husni di rumahnya di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Senjata Api (Senpi) Rakitan, satu unit pisau lipat, dan satu baju kaos.
"Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya.