Semarang,Gatra.com - Direktur Utama PT Asli Motor Klaten (AMK) Purnomo Budi Santoso mengadukan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan PT Bank Woori Saudara Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY lantaran melakukan lelang aset dengan nilai di bawah standar.
Kuasa Hukum Purnomo, Muhammad Dirgantara mengatakan, aduan ini merupakan bagian dari kasus kepailitan PT AMK dan Dirutnya oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang 20 April yang lalu.
"Setelah dinyatakan pailit, kewenangan kekayaan keduanya beralih kepada kurator. Tapi, Bank BTPN dan Bank Woori selaku kreditur sparatis melakukan proses lelang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya saat ditemui, Kamis (18/6).
Dirgantara menerangkan, Bank BTPN dalam verifikasi pencocokan piutang mengajukan tagihan sebesar Rp35,1 miliar kepada Purnomo. Namun dari 3 aset yang akan dilelang BTPN nilai totalnya hanya Rp27,5 miliar.
"Jelas ini sangat merugikan debitur pailit karena harta pailit dilelang di bawah standar," tegasnya.
Sedangkan, pada Bank Woori permasalahan terletak para besaran piutang. Sebab, bank tersebut telah
mengajukan lelang 7 aset pailit ke KPKNL Surakarta meskipun belum disetujui nilainya pada proses verfikasi.
"Mereka (Bank Woori) juga tidak memberitahu kepada debitur Purnomo bahawa akan melakukan lelang, padahal verifikasinya baru tanggal 19 Mei kemarin," jelasnya.
Padahal, kata Dirgantara, tim Kurator PT AMK dan Dirut Purnomo, Marchelino Palit dan Bing Yusuf, meminta kepada seluruh kreditur untuk mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli serta menyerahkan fotokopi.
Sementara, bagian administrasi OJK Jateng-DIY, Ida mengatakan surat aduan tersebut akan diserahkan ke pimpinan.
"2 minggu setelah surat masuk bisa konfirmasi lagi ke sini (OJK)," tandas Ida