Bantul, Gatra.com - Penambangan pasir dengan alat berat merusak kawasan bantaran Sungai Progo di Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinilai ilegal, penambangan ini telah dilaporkan ke Gubernur DIY tapi tak menuai hasil. DPRD akan mendorong tranparansi soal izin tambang tersebut.
Salah satu warga setempat, Yohanes Tamtama, menjelaskan tambang ilegal itu menimbulkan kerusakan lingkungan sejak 2010. "Jembatan Progo lama rusak karena fondasinya miring dan sejumlah bangunan warga hanyut ke sungai sejak adanya penambang bermesin," kata Yohanes, Kamis (18/6).
Menurutnya, warga sekitar telah melakukan penambangan manual di sana sejak lama. Namun medio 1990-an, Pemda DIY melarang dan mengarahkan penambang untuk menjadi petani dan peternak.
"Memasuki awal 2000-an, tiba-tiba muncul penambang yang menggunakan mesin penyedot. Mereka mengaku sudah mendapatkan izin dari Pemda DIY. Jadi kami tidak bisa melarang," ucapnya.
Menurut Yohanes, warga menganggap penambangan itu ilegal karena tidak pernah menggelar sosialisasi ke warga. Pada 2017 dan 2019, penambangan ini dilaporkan ke Gubernur dan Polda DIY, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak namun tak ada hasil.
Yohanes menerangkan, 568 warga setempat menolak penambangan mesin itu. Dari jumlah itu, hanya 59 orang yang menyatakan pernah mendapat sosialisasi dari pihak penambang.
"Mestinya instansi terkait menindaklanjuti ke kapangan. Kami heran, sosialiasi belum dilakukan izin sudah turun dari instansi terkait. Jangan sampai masyarakat dibenturkan. Kami tidak ingin masyarakat terbelah," ujarnya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi didampingi anggota Komisi C DPRD DIY, Ispriyatun Katir Triatmojo dan Amir Syarifuddin, pun mendatangi lokasi penambangan itu. Nuryadi mengatakan DPRD segera meminta Pemda DIY terbuka soal perizinan penambangan itu.
"Kalau prosedur izin yang keluar itu sudah benar, mau ngapain kita? Tetapi menurut masyarakat itu tidak benar. Kami akan mengagendakan dengan berbagai pihak agar semua jelas," katanya.
Namun, menurut Nuryadi, DPRD DIY menjadi penengah dalam kasus ini. DPRD DIY tidak akan menyalahkan siapapun, tapi akan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, berpegang tinjauan ke lapangan, DPRD DIY akan mengawasi perizinan tambang tersebut. "Nanti kita buka bersama-sama. Kita diskusikan. Mekanisme dan munculnya izin itu seperti apa? Paling tidak kita mendapat masukan dan mendampingi masyarakat," katanya.