Home Ekonomi Mulai Normal, Pekerjakan Kembali Karyawan Yang Dirumahkan

Mulai Normal, Pekerjakan Kembali Karyawan Yang Dirumahkan

Bandar Lampung, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3.399 pekerja buruh formal maupun informal di Lampung telah dirumahkan oleh perusahaan setempat akibat terdampak Covid-19.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah menyampaikan bahwa ribuan pekerja yang telah dirumahkan tersebut dapat dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.

"Kalau pekerja yang dirumahkan itu harus dipekerjakan kembali, kami akan melakukan rapat bersama ASPINDO dan yang utama yaitu pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali bila ada yang tidak dipekerjakan kembali silahkan lapor kepada kami," ujar Lukmansyah kepada wartawan, Kamis, 18/06/20.

Sedangkan untuk pekerja yang di PHK perusahaan, Lukmansyah juga berharap para pekerja tersebut dapat kerja kembali seperti semula.

"Untuk yang PHK kita belum tahu, mungkin kita bisa minta bagi yang di PHK bisa kembali, kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan " sambungnya

Sedangkan untuk penyerapan tenaga kerja dalam masa transisi Covid-19 saat ini, Lukman mengatakan penyerapan tenaga kerja dalam waktu dekat kemungkinan belum dapat berjalan normal seperti biasa.

"Karena kita pun masih dalam masa transisi, tapi mungkin kalau sudah stabil dan beroperasi dapat menyerap tenaga kerja, Kami berharap masa transisi dua bulan dapat berjalan dan berproduksi dan bulan sepuluh bisa menyerap tenaga kerja, namun pelatihan akan terus kami lakukan " jelas Lukman.

Terkait protokol kesehatan pekerja, Lukman menekankan akan selalu melakukan crosscheck dan sidak perusahaan dan pabrikan.

"Kita harus menerapkan protokol kesehatan, dan akan melakukan cross check sidak di beberapa perusahaan dan juga pabrikan, perhotelan dan karena juga banyak yang di PHK di bidang perhotelan, bidang pelayanan umum harus menyiapkan protap seperti penyekat kaca atau plastik, thermogun, semua fasilitas pendukung harus didadakan " tegas Lukman.

Ia juga menginfromasikan sesuai surat edaran menteri kesehatan bahwa waktu lembur untuk pekerja ditiadakan.

"Dalam konsep saya pekerja berhak tidak melakukan lembur, bila ada lembur sebaiknya tidak dipaksakan, kecuali kalau mereka bisa memfasilitasi suplemen, dan vitamin " katanya.

Menurut Lukman kesehatan pekerja adalah hal yang utama agar pekerja lebih produktif, untuk itu Lukman berharap pihak perusahaan dapat berkelanjutan untuk menyediakan suplemen dan vitamin apabila meminta pekerjanya untuk lembur, sebab kesehatan merupakan hak pekerja.

"Dalam persyaratan juga perlakuan bisnis harus mengatur jumlah pekerja dengan jumlah ruangan yang ada, membatasi jumlah pekerja dalam satu ruangan selama ini banyak yang berdekatan pekerjanya, harus ada jaga jarak dan sekat" tutupnya.

Dampak dari Covid-19 terhadap pekerja di Lampung adalah 3.399 orang dirumahkan dengan rincian untuk sektor formal ada 163 orang di PHK dan 1.600 orang dirumahkan, sementara sektor informal ada 1.799 orang dirumahkan.

422