Home Politik Banyak Tantangan Laksanakan Pilkada Dimasa Pandemi

Banyak Tantangan Laksanakan Pilkada Dimasa Pandemi

Medan, Gatra.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) Herdi Munthe menilai bahwa akan ada banyak tantangan baru menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi.

Tantangan baru tersebut yakni ancaman kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. Baik pemilih, peserta maupun penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya di tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan TPS. Kemudian terjadi degradasi kualitas penyelenggaraan tahapan. Seperti verifikasi faktual dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan atau bakal calon independen, pendataan/pencocokan penelitian data pemilih, kampanye dan pemungutan suara.

Baca Juga: Kemendagri Serahkan Data Pemilih Pemula Tambahan Pilkada

Sementara kendala anggaran pembiayaan Pilkada juga terjadi. Relokasi anggaran untuk penanganan protokol Covid-19. Termasuk ketersediaan anggaran pasca Covid-19, defisit anggaran, kemampuan keuangan daerah bervariasi.

Tantangan berikutnya adalah partisipasi dan penyelenggaraan yang menurun. Proses pemutakhiran data dan daftar pemilih tidak maksimal, potensi menurunnya relawan. Termasuk makin sulitnya rekrutmen penyelenggara tingkat KPPS dan Pengawas di TPS.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Aktifkan Lagi 6.245 Pengawas Ad Hoc

Selain itu juga menurunnya partisipasi pemberian suara oleh pemilih atau voter turnout. Serta, kendala penegakan hukum Pilkada jangka waktu yang terbatas 5 hari kalender, proses pengumpulan alat-alat bukti pelanggaran, jangka waktu proses sengketa di Bawaslu dan Mahkamah Agung.

Hardi mengatakan jika melihat tantangan tersebut, maka akan muncul pertanyaan bagaimana menjalankan Pilkada yang bersih dan sehat di masa Pandemi Covid-19? Sementara Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah.

Baca Juga: Aturan Pilkada 2020 Harus DIbuat Seketat Mungkin

Pelaksanaannya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No.1/2015 jo. UU No. 8/2015 jo.UU No.10/2016. Prinsip dasar ini menjadi cita dan tolok ukur penting bagi Pilkada yang demokratis, transparan dan akuntabel.

Esensi demokratis itu selain konstitusional juga harus menjamin suara rakyat diperoleh dan diberikan dengan cara benar dan beradab. Benar karena berdasarkan hukum dan beradab karena bersumber dari kemurnian dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral sesuai asas dan cita hukum pemilu itu sendiri.

688