Jakarta, Gatra.com - Bebasnya koruptor M Nazaruddin masih jadi polemik banyak pihak. Setelah KPK menyatakan tidak pernah terbitkan surat Justice Collaborator (JC) kepada narapidana kasus Wisma Atlet di Hambalang dan e-ktp tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakantan (Dirjen PAS) mengaskan Nazaruddin sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC).
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan berhak mendapatkan bebas bersyarat. Namun, setelah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan pembebasan bersyarat pada Muhammad Nazaruddin.
"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).
Baca juga: Nazaruddin Bebas, KPK Tak Pernah Terbitkan Surat JC
Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
"Bahwa selain surat keterangan KPK dimaksud, Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar dan oleh karenanya yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020," jelasnya.
Rika menegaskan pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012.
"Muhammad Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan disetujui untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK)," tegasnya.
"Bahwa diberikannya Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," pungkasnya.