Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerima berita resmi dari KBRI di Beijing terkaitnya dibukanya kran ekspor untuk buah naga Indonesia ke pasar Cina. Informasi yang termaktub pada Publikasi 'General Administration Custom of China' (GACC) No. 70 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 lalu ini mengakhiri penantian realisasi ekspor buah naga Indonesia ke Cina. Setelah lebih satu tahun sejak penandatanganan Protokol Ekspor Buah Naga Indonesia ke Cina pada bulan April 2019.
“Ada hal yang menjadi poin kritisnya, yakni buah naga harus berasal dari kebun yang telah diregistrasi dan harus bebas hama dan bebas cemaran berbahaya,” kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan, Andi M Adnan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).
Menurut Adnan, saat ini ekspor buah naga ke negeri tirai bambu baru dapat dilakukan oleh lima perusahaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Tim Ahli GACC. Masing-masing adalah PT Cahaya Cemerlang Internasional dan PT Anugerah Alam Internusa di Banyuwangi, PT Nalendra Mandara Sukses, PT Bali Organik Subak dan PT Duo Putri Abadi di Bali.
“Cina dengan penduduk yang terbesar di dunia merupakan pasar yang potensial dan sebagai salah satu mitra dagang strategis. Terlebih di masa serba terbatas akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, terbukanya pasar baru menjadi angin segar bagi sektor pertanian,” tutur Adnan.
Kepala Bidang Karantina Non Benih Barantan, Turhadi menyebutkan terbukanya kran ekspor baru bagi produk sub sektor hortikultura ini segera disikapi pihaknya dengan mempersiapkan kelengkapan persyaratan teknis dan berkoordinasi dengan pelaku usaha.
Ia menyebut, diperlukan kerja sama semua pihak dalam penyiapan kebun registrasi dengan penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan pelaksanaan pengendalian hama penyakit di lapangan, penerapan persyaratan dan good-handling manufacturing pratices dalam program registrasi rumah kemas serta pemeriksaan dan sertifikasi ekspor karantina berbasis ketertelusuran.
“Protokol ini akan sangat menentukan keberlangsungan ekspor buah naga nantinya. Kita masih cukup punya banyak waktu, karena buah naga saat ini sedang off-season atau baru akan panen di bulan Oktober 2020 nanti,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Barantan, Ali Jamil menyebut, harmonisasi peraturan dan persyaratan pertanian di pasar global merupakan tugas Barantan sesuai peran pihaknya dalam memfasilitasi pertanian di perdagangan internasianal.
“Terlebih, saat ini isu tarif tidak lagi populer atau non-tariif barrier maka persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari sangat strategis,” kata Jamil.
Ia berharap, persiapan dapat berjalan sesuai dengan rencana sehingga ekspor buah naga ini nantinya dapat dijadiikan momentum bagi perayaan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Cina. Untuk peningkatan kapasitas produksi buah naga dari kebun yang telah teregristasi, Jamil akan lakukan koordinasi dengan ditjen teknis. Selain itu juga tindak lanjut akan dilakukan terhadap pemberitahuan dari negara tujuan ekspor terkait notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non-Compliance, NNC) atas kandungan residu pestisida yang melebihi ambang batas aman.
“Penolakan terhadap produk pertanian yang diekspor harus ditekan. Selain diplomasi pertanian sepertii saat ini, Barantan juga siap memberikan bimbingan teknis sekaligus mengawalnya hingga produk kita makin laris,” tutup Jamil.