Home Hukum KPK Siapkan Langkah Hukum atas Putusan MA Kasus Sofyan Basir

KPK Siapkan Langkah Hukum atas Putusan MA Kasus Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas mantan Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir yang terjerat kasus kasus suap PLTU Riau-1.

"KPK saat ini blm menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada Putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan2 putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Kamis (18/6).

Ali mengatakan KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan. "Tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," imbuh Ali.

Ali menegaskan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat. KPK bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S , Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," pungkasnya.

434