Home Hukum Pegawai Lapas Harus Bisa Menjadi Contoh Masyarakat

Pegawai Lapas Harus Bisa Menjadi Contoh Masyarakat

Kupang, Gatra.com - Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di bidang Pemasyarakatan harus menjaga citra agar tidak ternoda. Harus memposisikan diri sebagai pegawai yang professional. Harus bekerja keras, tunjukan diri seorang abdi negara yang baik.

“Saya minta agar seluruh ASN jajaran Rutan dan Lembaga Pemsyarakatan bekerja secara profesional. Wajib hukumnya untuk memahami tugas dan fungsi serta mengerti akan peraturan yang berlaku. Tunjukan dirimu sebagai seorang abdi Negara yang baik,” kata Kakanwil Kemenkumham NTT, Merciana Dominika Jone, saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai Rutan dan LP Kupang ( 17/6).

Lebih lanjut Marciana Dominika Jone menegaskan tidak boleh ada pungutan liar kepada warga binaan. Kalau ada pengaduan dan terbukti maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku. “Berbagai isu yang belum tentu benar, menyebutkan ada pungutan liar terhadap warga binaan. Tetapi jika isu itu benar dan terbukti maka oknum pegawai tersebut akan diberi sangsi tegas. Termasuk bida dipecat ,” tegas Merciana Dominika Jone

Menjadi pegawai Kemenkumham jelas Merciana Dominika Jone harus menjadi role model bagi lingkungan dan masyarakat. Tingkatkan integritas dimulai dari dalam keluarga masing-masing. “Apabila dalam keluarga sudah terbiasa menjadi pribadi yang memiliki integritas, maka otomatis akan terbawa sampai kepada lingkungan kantor,” kata Merciana Dominika Jone.

Dia mengatakan bahwa bekerja di Kemenkumham adalah anugerah, tidak semua orang dapat memiliki kesempatan tersebut. Oleh karena itu untuk mensyukuri anugerah tersebut. “Kalian terpilih di antara ribuan orang yang ingin menjadi pegawai Kemenkumham. Karena itu harus bekerja profesional, paham tugas dan fungsi serta mengerti akan peraturan yang berlaku. Itu adalah salah satu cara mensyukuri anugerah yang diberi ,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, wajib mempunyai koridor-koridor hukum yang ada. Antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Dengan adanya koridor hukum tersebut, pelaksanaan tugas akan menjadi lebih terarah dan tidak melenceng dari peraturan, serta pemberian reward dan punishment kepada pegawai akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Merciana Dominika Jone.

425