Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (17/6), mengatakan, Dirut PT BEI periode 2002-2009 tersebut diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan baru dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan ini, lajut Hari, sebagai saksi untuk penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Terkait sprindik ini, penyidik juga memeriksa 3 orang saksi lainnya.
Ketiga saksinya yakni mantan Depkom PM 2 tahun 2014, Noor Rahman; Sales atau Perantara Perdagangan Efek, Sumin Tanudin; dan Wakil Perantara Perdagangan Efek, Winda Pamela. Keterangan ke-4 orang saksi mantan pejabat di PT BEI ini sangat diperlukan.
"Keterangan keempat saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," katanya.
Mereka diperiksa soal proses yang terjadi di Bursa Efek Indonesia pada saat menjabat atau bertindak sebagai pengurus di Bursa Efek Indonesia. Adapun pemeriksaan terkait sprindik ini, merupakan pengembangan dari 6 tersangka yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Pemeriksaan dimaksudkan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik secara perdata maupun secara pidana," ujarnya.
Hari menyampaikan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid)-19.