Palembang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk bekerja secara normal kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penerapan kembalinya normal jam kerja ASN ini sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dimana, jam bekerja normal mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Karena PSBB resmi telah dicabut dan digantikan dengan pendisiplinan protokol kesehatan sehingga ASN dapat kembali bekerja sesuai jam yang telah ditentukan. Hari Senin (22/6) mendatang dimulainya ASN Palembang bekerja secara normal.
"Senin ini, jam kerja ASN di Pemkot sudah kembali normal," katanya, usai menghadiri rapat evaluasi PSBB tahap kedua di Rumahh Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (17/6).
Tak hanya jam kerja ASN yang kembali normal melainkan juga BUMN serta jajaran TNI dan Polri. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menerapkannya lebih dulu. Untuk perusahaan swasta, ia mengaku masih menunggu intruksi dari Kementrian Tenaga Kerja.
"Kalau perusahaan swasta itu regulasinya ada di Kemenaker," ujarnya.
Terkait dengan dicabutnya PSBB di Palembang, ia mengaku saat ini kondisi Palembang sudah mulai membaik. Karena itu, pihaknya kini menerapkan penegakan disiplin protokol. Dimana, ini lebih ke edukasi bukan sanksi seperti PSBB. Namun, jika dalam penegakan disiplin protokol ini kasus kembali meningkat maka dapat saja diberlakukan kembali PSBB.
"Jika memang kasus melonjak kita bisa lakukan PSBB lagi. Karena dikhawatirkan akan ada antusias masyarakat setelah dicabutnya PSBB ini," tutupnya.