Asahan, Gatra.com- Majelis ulama Indonesia (MUI) kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan 13 ormas Islam menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada DPRD Asahan. Pernyataan ini diserahkan langsung Ketua MUI Asahan kepada anggota Fraksi PKS DPRD Ashab, Mustaqim. dihalaman mesjid Raya, Kisaran, Rabu (17/6).
Ketua MUI kabupaten Asahan, H, Salman Tanjung menyatakan, surat pernyataan ini ditandatangani oleh tiga belas ormas Islam yang terdiri dari Alwasliyah, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Nahdatul Anwar, DAI Muda Asahan, Al. Utihadiyah, HNI, PMII, HIMMAH, KNPI, FUI, FPI dan Tim Imtaq kabupaten Asahan.
Dia menegaskan, MUI dan ormas-ormas Islam se kabupaten Asahan dengan ini secara tegas menolak RUU HIP tersebut karena akan membangkitkan paham komunis. "Kami mendukung sepenuhnya maklumat Dewan Pimpinan MUI pusat dan Dewan pimpinan provinsi MUI se Indonesia yang menolak tegas RUU HIP," ujarnya.
Salman secara tegas menyatakan, melalui kajian dan diskusi, MUI kabupaten Asahan bersama sejumlah ormas Islam menolak seluruh isi RUU HIP. Diantaranya karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, yang menurutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan PKI di Indonesia.
Selain itu dia menegaskan, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagai mana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, karena dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila. "Karena itu tidak perlu lagi ada RUU tentang Pancasila," pungkasnya.