Humbahas, Gatra.com - Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masuk sebagai Zona Kuning oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini sekaitan dengan hasil SWAB PCR terhadap pasien LM warga Kecamatan Tarabintang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Humbahas, Hotman Hutasoit menjelaskan, pasien berinisial LM (50) dan berjenis kelamin perempuan. Pasien LM masuk ke RSUD Doloksanggul dari rujukan Puskesmas Tarabintang pada tanggal 29 Mei 2020.
"Diagnosa pasien adalah gangguan keseimbangan cairan, dehidrasi berat, vomitus profused, syok sepsis. Pasien LM masuk ke RSUD Doloksanggul dengan keluhan demam naik turun selama dua pekan, mual, kepala pusing dan nyeri ulu hati," kata Hotman, Rabu (17/6).
Menurut Hotman setelah dirawat di RSUD Doloksanggul dengan diagnosa Pasien syok. Pasien dianjurkan untuk dirawat di ICU. Pasien dimasukan ke ICU full (penurunan kesadaran derastis akibat trombosit menurun). Selanjutnya, dokter penyakit dalam yang menangani pasien menganjurkan perlu rujukan untuk penanganan intemsif.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke RSU Vita Insani Pematangsiantar. Sesuai Protokol Kesehatan RSU Vita Insani merujuk kembali ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk pengambilan SWAB Test. "Hasil SWAB pertama hasilnya negatif. Kemudian SWAB kedua hasilnya positif. Saat ini, pasien diopname di RSUD Jasamen Saragih Pematangsiantar," terang Hotman.
Sekaitan dengan hal ini Pemerintah Kabupaten Humbahas melakukan rapid test pada tanggal 16 Juni 2020 kepada keluarga yang pernah kontak dengan pasien. Sebanyak 5 orang di rapid test dengan hasil non-reaktif. Satu pekan atau tujuh hari ke depan rapid test ke dua akan dilakukan.