Bandung, Gatra.com - PT KAI Daop 2 Bandung mencatat ada sekitar 700 orang penumpang memakai layanan kereta api jarak jauh sejak dioperasikan mulai 12 Juni 2020 lalu. Ada 700 penumpang itu berangkat dengan KA Kahuripan dan Serayu Pagi dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 2.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea mengatakan saat ini pihaknya membatasi sampai 70% tiket dari kapasitas tempat duduk KA yang tersedia. Langkah itu sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Daop 2 menerapkan berbagai persyaratan ketat untuk naik kereta api, baik untuk penumpang KA Jarak Jauh maupun KA lokal," katanya, Rabu (17/6).
Untuk penumpang KA lokal terdapat beberapa persyaratan, di antaranya, setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Noxy mengungkapkan, jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA lokal tidak diperkenankan naik kereta api. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Selain persyaratan tersebut, lanjut Noxy, calon penumpang KA jarak jauh harus pula melengkapi syarat seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test," jelas Noxy.
"Harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," imbuhnya.
Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infan, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.
Noxy turut menyampaikan bahwa hingga 15 Juni lalu, sejumlah calon penumpang dikatakan batal berangkat lantaran bermacam sebab. Penyebab dominan, karena tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, diantaranya tidak menyertakan hasil PCR atau rapid test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.
Noxy menghimbau, agar penumpang datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.
“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%,” ujar Noxy.
Hingga saat ini selain KA lokal, terdapat pula 3 KA jarak jauh yang melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 mulai 12 Juni lalu, diantaranya:
1. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong Purwokerto, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB
2. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong - Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB
3. KA Kahuripan relasi Kiaracondong # Blitar, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB