Home Hukum KKRI Dalami Pelanggaran soal Tuntutan kepada Penyiram Novel

KKRI Dalami Pelanggaran soal Tuntutan kepada Penyiram Novel

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran soal tuntutan jaksa penuntut umum terhadap 2 terdakwa perkara penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"KKRI yang jelas tengah melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kinerja, kode perilaku, dan peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan perkara a quo," kata Ibnu Mazjah, Anggota KKRI, Rabu (17/6).

Menurut Ibnu, tentunya banyak aspek yang harus diteliti KKRI soal tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penutut umum (JPU) terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis tersebut.

"Banyak aspek yang harus dicermati KKRI, agar hasil dari tindak lanjut yang dituangkan di dalam rekomendasi itu bersifat objektif dan komprehensif, baik aspek yuridis maupun aspek nonyuridis yang mempengaruhi JPU dalam menjatuhkan tuntutannya," ujar dia.

Eksaminasi, lanjut Ibnu, tentunya sangat dibutuhkan sebagai salah satu bahan telaah dan penilaian yang dilakukan oleh KKRI. Namun, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KKRI juga tetap memperhatikan norma hukum di dalam Pasal 13 Perpres No.18 Tahun 2011.

"Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KKRI tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa atau kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," ujarnya.

KKRI menyampaikan keterangan tersebut menanggapi kritik publik soal keganjilan tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. Salah satunya, bahwa jaksa menilai mereka tidak sengaja menyiramkan air keras atau asam sulfat ke wajah Novel Baswedan, karena mereka awalnya akan menyiram bagian tubuh.

184