Home Hukum Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

Jakarta, Gatra.com - Polemik perkara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis soal penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus bergulir. Kali ini, Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat mempertanyakan soal pemakaian toga oleh kuasa hukum kedua terdakwa di dalam sidang.

Juru Bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Ombun Suryono Sidauruk, Rabu (17/6), mengatakan, pihaknya yang terdiri dari sejumlah advokat atau pengacara mempersolkan toga tersebut karena ada keganjilan.

"Ini big question dalam profesi advokat, bisakah polisi aktif bertindak selaku penasihat hukum terdakwa, termasuk bersidang dalam pengadilan pidana menggunakan atribut advokat atau toga advokat dalam sidang?" ujar Ombun.

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat menilai pemakaia toga oleh anggota kepolisian dalam persidangan yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa sangat aneh. Terlebih majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak mempersoalkannya.

"Ini sangat aneh mengapa majelis hakim dan penuntut umum juga membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Dan organisasi advokat tidak ada yang menindaklanjuti hal ini," ujarnya.

Ombun melanjutkan, fakta ini dapat dikatakan quo vadis UU Advokat dan Profesi Advokat sebagai officium nobile (profesi terhormat) jika profesinya diselundupkan oleh profesi lain.

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Denny Supri, menambahkan, pada Pasal 25 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tegas menyatakan bahwa toga advokat harus dipakai dalam persidangan perkara pidana. Namun, toga tersebut hanya bagi advokat.

"Ingat lho untuk advokat yang sah sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukan untuk paralegal untuk profesi lainnya," kata Denny.

Pasal 25 UU Advokat menyatakan: Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Menurutnya, penjelasan Pasal 25 juga cukup jelas, sehingga tidak ada alasan bagi profesi lainnya untuk mengenakan atribut advokat dalam sidang perkara pidana.

"Termasuk juga di Mahkamah Konstitusi tegas dikatakan menurut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga," ujar Denny.

Adapun pengecualian bagi advokat tidak mengenakan toga dalam sidang Pengadilan Anak yang ditegaskan dalam Pasal 6 PP 27 Tahun 1983 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kewajiban Hakim, Penuntut Umum, dan Advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Erwin Purnama, menambahkan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga menjelaskan, advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

"Apabila Polisi masih aktif yang sudah lulus ujian advokat atau mempunyai lisensi izin beracara, tidak diperbolehkan melaksanakan atau berprofesi sebagai advokat, karena itu akan saling bertentangan," tandasnya.

Adapun Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat ini diinisiasi oleh sejumlah advokat, di antaranya Ombun Suryono Sidauruk, Johan Imanuel, Ika Arini Batubara, Denny Supari, John SA Sidabutar, Novli Harahap, Joe Ricardo, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Steven Albert, Wendra Puji, Indra Rusmi, Fernando, Muhammad Abas, Erwin Purnama, Asep Dedi, Ricka Kartika Barus, Endin, Abdul Jabbar, Gunawan Liman, Muhammad Yusran Lessy, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawanti, Kemal Hersanti, Arjana Bagaskara Solichin, Ondo Simamarta, dan Ari Wibowo.

4385