Home Ekonomi SKSI Desak PT Semen Indonesia Patuhi Hukum Bagi Hak Karyawan

SKSI Desak PT Semen Indonesia Patuhi Hukum Bagi Hak Karyawan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar selaku kuasa hukum Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI), desak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk mematuhi hukum. Perusahaan BUMN yang menguasai sebagian besar pasar semen di Indonesia ini dinilai melakukan pelanggaran hak karyawan.

Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan SKSI terjadi lantaran adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021. Beberapa masalah mendasar, di antaranya terkait persoalan selisih gaji, pengelolaan dana pensiun, perhitungan bonus tahunan, hingga reward perjalanan religi karyawan teladan yang ditangguhkan.

“Ironis, di saat perusahaan mendapat untung besar, ternyata lupa mensejahterakan karyawannya, dengan mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Haris dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (17/6).

Haris menilai PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk secara sepihak mengeluarkan tiga Surat Keputusan Direksi tanpa ada pembahasan dengan SKSI dan merugikan karyawan. Padahal, berdasarkan PKB, Pasal 2 ayat 10 ketentuan perusahaan yang terkait dengan kesejahteraan karyawan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus SKSI.

“SKSI sudah beritikad baik mengingatkan melalui puluhan surat tapi tidak ada balasan. Perusahaan jelas mengabaikan. Maka terhadap beberapa Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan tanpa melibatkan SKSI sama sekali untuk mendapatkan saran dan pertimbangan dapat dinyatakan cacat hukum pada proses formilnya,” ujarnya.

Haris menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kantor Staf Presiden. Diharapkan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk segera menyelesaikan perselisihan sesuai dengan azas dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Lokataru mendesak pihak terkait dan para pemegang saham ikut menegur jajaran Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan mendorong penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan yang terjadi saat ini,” ucap Haris.

Diketahui, pada tehun 2019, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan laba bersih sekitar Rp2,3 triliun. Kinerja positif ini ditopang berbagai faktor, salah satunya penguasaan dominan pasar semen dengan porsi mencapai 55,8% setelah perseroan mengakuisisi PT Holcim Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk belum memberikan keterangan terkait hal ini.

1269

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR