Indragiri Hulu, Gatra.com - Perihal mosi tak percaya yang dialayangkan 50% 1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu kepada Ketua DPRD Samsuddin mendapat tanggapan dari ketua DPD II Golkar.
Yopi Arianto, Ketua DPD II Golkar Inhu dalam konfrensi pers mengatakan bahwa kadernya yang merupakan Ketua DPRD Inhu tetap dipertahankan sebagai pemimpin tertinggi di lembaga legislatif tersebut.
"Kecuali beliau (Samsudin) meninggal dunia atau stroke baru akan kita gantikan, jika tidak maka beliau masih kita pertahankan sebagai Ketua DPRD yang sah hingga saat ini," ujar Yopi Arianto di Kantor DPRD Inhu, Selasa (16/6).
Yopi menilai, bahwa mosi tak percaya 50% + 1 yang dialayangkan kepada kadernya merupakan tindakan yang salah dan menciderai etika perpolitikan. "Mereka yang mengajukan mosi itu sepertinya orang-orang yang belum terbina sebelumnya di partai politik mereka," cetus Yopi didampingi beberapa kader Golkar Inhu.
Yopi membeberkan bahwa surat pengunduran Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu sudah diterima olehnya, namun dari hasil rapat fraksi yang dilakukannya mereka sepakat untuk mempertahankan Samsudin.
"Ingat pemenang pemilu itu adalah Golkar, jadi etika politiknya Golkar sendirilah yang empunya kuasa atas pergantian atau tidaknya Ketua DPRD. Ini kan dapur kita janganlah pula partai yang kalah mengurusi internal kita," kata dia.
Sebelumnya mosi tak percaya dilayangkan beberapa anggota DPRD Inhu pada saat agenda sidang paripurna rangka penutupan masa persidangan I dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2020 dan dilanjutkan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2019, Senin(15/5) lalu.
Adapun mosi tak percaya itu menurut anggota DPRD Inhu, Samsudin dinilai telah melanggar tatib DPRD Kabupaten Inhu pasal 30 ayat 1 dan pasal 40 dalam menertibkan keputusan pimpinan DPRD tentang penyusunan atas rancangan perda Kabupaten Inhu tanggal 30 Desember 2019. Menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu.
Kedua, dalam penyempurnaan dan evaluasi APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2020, saudara Samsudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Inhu melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada BAB V pasal 115 ayat 1, 2 dan 4.
Berikut kronologis Samsudin beberapa kali di interupsi oleh anggota DPRD Inhu.
Saat itu sidang dipimpin oleh Samsudin, tak lama setelah sidang digelar Samsudin dicerca beberapa kali interupsi. "Mohon untuk pimpinan sidang dapat mendengarkan dan menerima usulan anggota dewan," interupsi pertama tentang mosi tak percaya datang politisi Perindo, Martimbang Simbolon.
Disisi lain, interupsi juga datang dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Elda Suhanura. "Pimpinan sidang harus tegas dalam agenda saat ini jelas tidak ada penyampaian mosi tak percaya," ujar Elda sembari meminta pimpinan melanjutkan sidang.
Lagi-lagi interupsi masih berlanjut kali ini disampaikan oleh dari Dodi Irawan dari Fraksi PKB. "Dari 40 anggota DPRD Inhu, kini terdapat 21 anggota yang menanda tangani mosi tak percaya kepada Ketua DPRD," ujarnya.
Tidak berhenti disitu saja interupai kembali datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta pimpinan sidang agar mempertimbangkan masukkan disampaikan anggota dewan. Karena apa yang disampaikan, merupakan hak sebagai anggota dewan.
Mendapatkan mosi tidak percaya dari 50% + 1 anggota dewan, Ketua DPRD Inhu Samsudin menanggapinya dengan santai. Samsudin mengatakan kepada seluruh anggota yang memberikan interupsi agar tetap santai. "Santai aja bro, saya sudah mengundurkan diri. Saat ini tinggal menunggu proses di partai Golkar," timpalnya menjawab interupsi.
Usai rapat paripurna digelar Gatra.com coba mengkonfirmasi Martimbang Simbolon perihal mosi tak percaya yang dilayangkan oleh sebagian besar anggota DPRD Inhu. Martimbang mengatakan, ada dua poin yang dituangkan dalam surat mosi tak percaya.
Diantara dua poin itu diantaranya, kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhu, telah melanggar tatib DPRD Kabupaten Inhu pasal 30 ayat 1 dan pasal 40 dalam menertibkan keputusan pimpinan DPRD tentang penyusunan atas rancangan perda Kabupaten Inhu tanggal 30 Desember 2019. Menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu.
Kedua, dalam penyempurnaan dan evaluasi APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2020, saudara Samsudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Inhu melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada BAB V pasal 115 ayat 1, 2 dan 4. "Ketua DPRD Kabupaten Inhu tidak melibatkan pimpinan dewan lainnya," terangnya.