Purbalingga, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga, Jawa Tengah memutuskan menunda penetapan terhadap Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga 2020-2040. Pasalnya, sejumlah tahapan belum selesai dilaksanakan.
Juru Bicara Pansus VI DPRD Purbalingga, Tongat menyebutkan, dalam paripurna yang digelar Selasa (16/6) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga tersebut, membahas dua agenda. Pertama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga 2011-2031 yang telah disetujui bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Agenda kedua adalah pembahasan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2020-2040.
"Pansus menyepakati bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga tahun 2020 - 2040 untuk ditunda persetujuan kali ini. Sebab ada beberapa tahapan yang belum dilakukan. Diantaranya validasi KLHS ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi," katanya.
RDTR Kawasan Perkotaan, kata dia, menjadi penjabaran dari Perda RTRW. Khususnya perkotaan sebagai kawasan strategis.
Adapun Raperda Perubahan terhadap Perda RTRW, telah melewati beberapa proses tahapan. Mulai dari penyusunan materi praktis, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan konsultasi dan validasi peta ke BIG.
Pansus 6 DPRD sebelumnya telah memberikan beberapa catatan sebagai masukan penyempurnaan konsideran. Di samping itu juga telah dilakukan pengukuran ulang luas wilayah administrasi Kabupaten Purbalingga oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Luasan Kabupaten Purbalingga oleh BIG terdapat perubahan dari yang semula 77.764 ha sekarang menjadi 80.576 ha. Artinya ada tambahan 3 ribuan ha. Berdasarkan hasil tersebut dianggap sudah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, berkaitan dengan Raperda RTRW tahun 2011-2031 ini, berdasarkan hasil peninjauan kembali di mana hasil akhir penilaian terdapat ketidaksesuaian antara Perda dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, perda tersebut membutuhkan revisi.
"Proses Raperda perubahan RTRW sudah dimulai sejak tahun 2016. Juga sudah melalui banyak tahapan sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Diharapkan nantinya peraturan daerah tentang perubahan atas tata ruang dapat meningkatkan peluang investasi yang nantinya berkontribusi terhadap peningkatan peningkatan asli daerah Kabupaten Purbalingga," katanya.
Selain melakukan persetujuan bersama Raperda RTRW, Rapat Paripurna DPRD kali ini juga penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2019.