Kupang, Gatra.com - Jajaran kader dan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) mempolisikan kader seniornya, Subur Sembiring.
Pasalnya, DPD Partai Demokrat NTT menilai jika tindakan Subur Sembiring sudah melenceng dengan mendeklarasikan diri sebagai ketua dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami telah mengadukan Subur Sembiring ke Polda NTT untuk diproses hukum. Ini karena tindakannya meresahkan, menyebar berita bohong dan membahayakan Partai Demokrat. Dia telah melakukan tindakan yang melenceng dari AD /ART Partai,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT, Jefry Riwu Kore Selasa (16/6).
Jefry Riwu Kore yang juga Wali Kota Kupang ini mempertanyakan sosok Subur Sembiring yang tiba-tiba viral dengan langkah-langkah kontroversinya mempersoalkan AHY sebagai Ketua Umum pasca Munas Demokrat.
”AHY adalah ketua umum yang dipilih dan sudah dilantik. Dia dipilih oleh semua Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se Indonesia.Kalau Subur Sembiring tidak mempercayai, memangnya, Subur itu siapa, Ketua saja tidak,” jelas Jefry Riwu Kore.
DPD Partai Demokrat Provinsi NTT melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan Subur Sembiring menyangkut UU ITE. Karena menyebarkan berita bohong apalagi viral di media sosial dan lainnya.
“Dia menyebarkan berita bohong melalui media sosial, Subur Sembiring tidak mengakui kepemimpinan AHY. Padahal sudah ada SK dari Kemenkumham RI,” tegasnya.
Jefry juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sahabat dekatnya itu. Tindakan yang dilakukan Subur Sembiring, juga dikategorikan tidak pantas dilakukan, terlebih dia adalah kader dan juga sesepuh partai. Sebagai kader senior, Subur Sembiring harusnya memberi contoh yang baik.
"AHY adalah orang muda dan kita sangat beruntung memiliki ketua yang energik. Seharusnya Subur sebagai sesepuh partai memberikan gagasan dan masukan, bukannya menentang dengan berbagai isu miring. Karena itu kami minta dia diproses hukum sesuai UU ITE ,” imbuhnya.“ Subur Sembiring itu adalah teman. Saya menduga aksi Subur itu ditunggangi pihak ketiga yang ingin menghancurkan partai Demokrat," ucap dia
Laporan DPD Partai Demokrat NTT ke Polda NTT untuk Subur Sembiring terkait pelanggaran UU ITE bernomor STTL : B/241/VI/RES.124/2020/SPKT tersebut ditandatangani Kepala SPKT yang diwakili Paur III SPKT Polda NTT, Aiptu Ali Muda.