Semarang,Gatra.com - Sidang pertama perkara gugatan ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta, yang diajukan oleh satu ahli waris Nyonya Meneer, Dr Charles Saerang, melawan PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (16/6).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dari penggugat, Charles juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM sebagai Turut Tergugat, dan Menteri Hukum dan HAM RI dalam hal ini Dirjen Hak Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat II.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Alvares Guarino Lulan mengatakan, pokok gugatan dalam kasus ini ialah pelanggaran hak cipta penggunakan foto dalam produk minyak telon Njonja Meneer yang dipasarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko.
"Jadi yang kami persoalkan adalah penggunaan foto bukan mereknya karena persoalan merek sudah selesai," tegasnya kepada Gatra.com usai sidang di PN Semarang.
Menurut Alvares, penggunakan potret dalam merek tersebut melanggar hak ekonomi dalam hak cipta itu sendiri.
"Klien saya adalah ahli waris Nyonya Meneer (Lauw Ping Nio) sekaligus Pemegang Hak Cipta atas silsilah keluarga Nyonya Meneer sampai generasi ke-4 jadi PT Bhumi Empon tidak berhak menggunakan foto tersebut," jelasnya.
Untuk itu Alvares meminta, majelis hakim PN Semarang menyatakan perbuatan Tergugat (PT BEM) tanpa izin atau persetujuan tertulis dari Penggugat maupun seluruh ahli waris Nyonya Meneer.
Jadi itu perbuatan Tergugat sudah melawan hukum dan melanggar hak cipta, paparnya.
Disisi lain, salah satu kuasa hukum PT Bhumi Empon Mustiko, Reza Kurniawan dari kantor advokad Dwi Heru n society menyatakan siap melawan gugatan tersebut.
Kita optimis dapat memenangkan kasus, kita akan melawan apa yang diajukan kuasa dari penggugat. Kita sudah mempersiapkan semuanya," tegasnya.