Home Politik KPU Bali Larang Paslon Gunakan Baliho untuk Kampanye

KPU Bali Larang Paslon Gunakan Baliho untuk Kampanye

Denpasar, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali mengimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah (cakada) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2020 untuk tidak menggunakan baliho sebagai sarana untuk berkampanye. 

Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan, Provinsi Bali tengah berupaya untuk mengurangi penggunaan bahan dasar plastik, untuk menjaga lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan bahan dasar plastik dalam kampanye tidak diperbolehkan untuk digunakan. 

"Kepada semua kandidat nanti kami imbau untuk tidak menggunakan Baliho, karena di Provinsi Bali khususnya, telah sepakat tidak akan menggunakan bahan dasar plastik," katanya, di Renon, Denpasar, Selasa (16/6). 

Dia menyarankan, untuk mengubah penggunaan baliho, ke penggunaan video yang menampilkan biografi mereka ke masyarakat luas. 

"Ya misal menggubah dengan film pendek khusus biografi mereka (para kandidat) untuk kita sebarkan. Sehinga, masyarakat pemilih mengetahui siapa orang yang akan dipilih, seberapa hebat mereka dan apa yang telah dilakukan untuk bangsa dan negara ini. Sehinga, menjadi pembelajaran buat masyarakat di Bali khususnya," harapnya.

Disinggung terkiat dengan tahapan pilkada yang sudah dilakukan, I Dewa Gede Agung Lidartawan menyatakan, pihaknya telah melakukan pelatikan dan mengaktifkan kembali seluruh petugas PPK dan PPS di KPU Bali khususnya yang telah dilantik sebelumnya. 

"Sehingga pada, mulai hari ini, Selasa (16/6)  sudah langsung bekerja mempersiapkan rekrutmen PPDB. Yang mana, untuk di Bali jumlah Desa dikalikan dengan tiga orang jumlah PPS dan tiga orang untuk sekretariat PPS nya," paparnya.

57