Semarang, Gatra.com - Ahli waris Nyonya Meneer, Dr Charles Saerang menuntut PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) untuk membayar seluruh kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 543,2 miliar dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Selasa (16/6), salah satu hukum penggugat, Alvares Guarino Lulan mengatakan, besaran nilai itu merupakan gabungan dari nilai royalti dalam produk minyak telon.
"Dihitung dari hak royalti dari proyeksi nilai penjualan produk, klien saya telah kehilangan Rp 43.200.000.000 per bulan, terhitung sejak bulan Januari 2020," ungkapnya saat ditemui di PN Semarang, Selasa (16/6).
Sementara, nilai Rp 500.000.000.000 merupakan kerugian imateriel, karena rasa malu, nama baik keluarga, nama baik Almarhumah Nyonya Meneer yang telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Indonesia menjadi tercoreng akibat yang disalahgunakan.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil maupun imaterial kepada penggugat segera dan sekaligus sejak perkara diputuskan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Disisi lain, salah satu kuasa hukum PT Bhumi Empon Mustiko, Reza Kurniawan dari kantor Advokat Dwi Heru and Society mengaku siap melawan setiap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Kita selalu optimis. Kita pasti akan melawan apa yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat. Kami sudah mempersiapkan semuanya," tegasnya.