Home Hukum Melawan, Pelaku Penusukan Polisi di Palembang Ditembak Mati

Melawan, Pelaku Penusukan Polisi di Palembang Ditembak Mati

Palembang, Gatra.com – Seorang pelaku penusukan terhadap anggota Polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat dilakukan upaya penangkapan. 

Pelaku yang ditembak mati adalah Denis Sejahtera,(24), warga Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Selain itu, petugas juga berhasil membekuk tersangka lain yakni Rico Chandra, 25, warga Jalan Garut, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Pangkal Pinang.

Kedua pelaku ini diketahui melakukan penusukan kepada anggota polisi di Palembang yakni Aipda Andry Muzakir, 39, pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 03.00 dinihari, di rumah korban di Jalan Gubernur Bastari tepatnya di Perumahan TOP Jakabaring, Palembang. Korban ditusuk sebanyak sembilan kali oleh kedua pelaku dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, tak sampai 2x24 jam, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Rico ditangkap dipersembunyiannya yang berada di kawasan Kecamatan Talang Jambe, Kabupaten Banyuasin, sementara Denis di kawasan Kecamatan Gasing Laut, Kabupaten Banyuasin.

Saat akan ditangkap, pelaku Denis mencoba melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api jenis V2 yang dicuri dari korban. Sehingga, petugas pun memberikan tindakan tegas dan pelaku pun dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku Rico juga harus dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas,” katanya saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6). 

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis V2 bersama delapan peluru, serta satu magazine dan satu unit sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.“Pelaku diancam pidana seumur hidup atau 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan, motif penusukan ini berawal saat korban menggadaikan satu unit motor kepada pelaku Rico sebesar Rp3,5 juta. Dimana, saat itu korban masih bertugas di Polresta Balerang.

Kemudian, pelaku berusaha menagih uang kepada korban. Namun, korban mengaku tidak bisa membayar sehingga pelaku pun kesal dan nekat melakukan penusukan. Senjata yang dipakai pelaku untuk menusuk korban yakni sebuah pisau yang didapatkan pelaku di rumah korban.

“Yang melakukan penusukan itu pelaku Rico, sedangkan pelaku Denis merampas senjata milik korban,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan memintai keterangan dari korban. Mengingat saat ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang.

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, jadi setelah sembuh akan kami mintai keterangan juga,” singkatnya.

440