Home Hukum LPSK Bantu 14 ABK Indonesia Korban Perbudakan Kapal Longxing

LPSK Bantu 14 ABK Indonesia Korban Perbudakan Kapal Longxing

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada 14 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, yang mengalami perbudakan modern di kapal penangkap ikan Longxing 629 berbendera Tiongkok. 

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada 8 Juni 2020. 

Dikatakan bahwa para korban mendapatkan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural, berupa pendampingan pada saat memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana serta fasilitasi penilaian restitusi.

“Sejak awal LPSK menduga kasus ini terkait perdagangan orang,” kata Edwin dalam konferensi pers LPSK, di Jakarta, Selasa (16/6). 

Edwin menjelaskan seluruh korban langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah Bareskrim menetapkan 3 orang agen pengirim ABK sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dari para korban diperoleh keterangan bahwa mereka awalnya dijanjikan sebagai ABK kapal penangkapan ikan Korea Selatan, mendapatkan gaji dan bonus sesuai perjanjian kerja dan dipekerjakan secara legal. Namun prakteknya jauh panggang dari api," jelasnya.

Besaran gaji dan bonus yang mereka terima tidak sesuai, mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja overtime, fasilitas medis yang sangat buruk, hingga konsumsi makanan dan minuman yang tidak layak. Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan ABK lainnya di kapal tersebut.

Dari 14 ABK ini diantaranya berasal dari Bekasi - Jabar (2), Brebes - Jawa Tengah (1), Tegal -Jawa Tengah (1), Bintan dan Natuna - Kepulauan Riau (3), Minahasa - Sulawesi Utara (2), Barru - Sulawesi Selatan (3), Halmahera - Maluku Utara (1), dan Masohi - Maluku Tengah (1). 

Sedangkan 12 diantaranya lulusan SMA atau sederajat, 1 lulusan SMP dan 1 lulusan SD. Usia mereka berkisar 20-22 tahun, 3 lainnya masing-masing berusia usia 28, 30 dan 35 tahun. 

Mereka umumnya dijanjikan gaji sebesar US$300 perbulan, dan hanya 2 ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar US$400 dan US$450 perbulan. 

80

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR