Home Gaya Hidup Telah Diizinkan, Pesta Pernikahan di Padang Diawasi Ketat

Telah Diizinkan, Pesta Pernikahan di Padang Diawasi Ketat

Padang, Gatra.com - Kendati kasus Covid-19 terus bertambah, namun pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah memperbolehkan warga menggelar pesta pernikahan. Aturan tersebut telah berlaku sejak 13 Juni 2020 lalu.
 
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Yopi Krisova menyebutkan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49, bagian keenam tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya di Pasal 36. Pesta pernikahan di gedung atau tenda telah diperbolehkan.
 
"Namun diwajibkan menjaga jarak, kapasitasnya dibatasi, dan harus diketahui dari kecamatan serta kelurahan setempat. Jangan sampai nanti datang Satpol PP, karena menggelar kerumunan," kata Yopi di Padang, Selasa (16/6).
 
Dikatakan Yopi, selama transisi kebijakan kenormalan baru (new normal) kemarin, Pemko Padang bahkan gencar melakukan sosialisasi terkait Perwako Nomor 49 itu. Dengan harapan, warga tidak menyalahi aturan yang ditetapkan. Pasalnya, dalam Perwako juga terdapat sanksi-sanksi bagi yang melanggar.
 
Dengan demikian, kata Yopi, apabila terdapat warga yang menggelar pesta pernikahan, hendaknya membuat inovasi agar aman dari penyebaran Covid-19, misalnya, tamu membawa sendok sendiri, dan lainnya. Pesta pernikahan yang menggunakan tenda, kursi tamu harus diberikan jarak, begitupun jumlah tamu.
 
Terkait hal itu, DPRD Kota Padang, meminta penyelenggara pesta pernikahan untuk membatasi tamu yang diundang, serta sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lalu, jarak tamu harus diatur dengan lainnya, yakni meja makan tidak boleh berdekatan. Apabila melanggar aturan, akan diberi sanksi tegas.
 
"Jangan mentang-mentang diizinkan, langsung pesta pernikahan besar-besaran. Pemko harus awasi, jika ada warga yang melanggar aturan yang telah dibuat, harus diberikan sanksi," imbuh Rustam Efendi, Anggota Komisi I DPRD Padang.
1408