Home Hukum Karhutla PT Teso Indah, Sutrisno Dituntut 2 Tahun Penjara

Karhutla PT Teso Indah, Sutrisno Dituntut 2 Tahun Penjara

Indragiri Hulu, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menuntut Sutrisno terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Tesso Indah (TI) dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.   
 
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Rio dan Jimmy Manurung dari Kejari Inhu dalam sidang dengan agenda pembacaan tututan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Omori Sitorus dengan dua hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manullang, di ruang sidang Cakra Pengadilam Negri (PN) Rengat, Selasa (16/6).
 
"Dengan ini meminta kepada hakim majelis untuk menyatakan terdakwa (Sutrisno) bersalah atas tindak pidana karhutla dengan tuntutan penjara selama dua tahun dengan denda 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan tuntuntan terhadap terdakwa Sutrisno. 
 
JPU, Jimmy Manurung mengatakan, tuntutan tersebut dinilai sudah susai dengan pertimbangan hukum yang sudah ditelaah oleh Kejari Inhu. 
 
Sebelum memberikan tuntutan itu JPU terlebih dahulu membacakan bukti yang meringankan bagi pelaku yakni, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan pada saat terjadi karhutla PT TI tahun lalu terdakwa sudah berusaha untuk memadamkan api di lokasi kebakaran.
 
Atas tuntutan JPU tersebut tim Penasehat Hukum (PH) Sutrisno menyampaikan akan memberikan nota pembelaan secara tertulis dalam agenda sidang yang akan digelar 16 Juli 2020 mendatang.
 
Sebelumnya penyidik dari jajaran Polda Riau menjerat dua pelaku yakni Sutrisno (Askep) yang merupakan tersangka perseorangan dan Direktur Operasional PT TI Halim Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka mewakili koorporasi. Sidang untuk terdakwa Halim dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada 24 Juni mendatang. 
 
Diketahui, dari Karhutala tersebut, 69 hekatre kebun milik PT TI terbakar. Diantaranya lahan yang terbakar yakni areal perkebunan kelapa sawit milik PT TI, Estate Rantau Bakung di blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar.
 
Tidak sampai disitu saja akibat kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian petugas PT TI itu juga menyambar taman Suaka Marga Satwa seluas 29 hekatre yang berbatasan langsung dengan PT TI, hingga kuat duagaan karhutla itu disengaja agar koorporasi dapat menggarap kawasan hutan. 
916