Jakarta, Gatra.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00 kepada kas negara.
Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 9 April 2019 atas nama Terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum.
"KPK sebelumnya pada hari Rabu (10/6/2020) juga telah melaksanakan eksekusi badan Terdakwa Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dalam perkara suap dan gratifikasi ijin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Ali menuturkan KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif Nurdin Basirun telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000,-.
Nurdin Basirun menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar itu berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Provinsi Kepulauan Riau.