Sragen, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan 2.271 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Jumlah TPS ini membengkak dari sebelum Pandemi Covid-19 ditetapkan 1.644 lokasi.
Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan pembengkakan jumlah TPS dilatarbelakangi pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara. Hal itu sesuai PERPPU Nomor 2 Tahun 2020, dimana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang semula direncanakan pada 23 September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020.
Di sini, KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak, dimana tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 kembali dimulai pada tanggal 15 Juni 2020.
"Semula di tiap TPS maksimal 800 pemilih. Karena Covid-19, maka jumlah pemilih TPS dibatasi maksimal 500 orang. Ini demi menerapkan protokol kesehatan, social dan physical distancing," kata Minarso kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/6).
Pembatasan jumlah pemilih di lokasi pemungutan suara secara otomatis menambah TPS. Dari semula 1.644 lokasi menjadi 2.271 lokasi. Konsekuensinya, terjadi penambahan jumlah petugas penyelenggara pemilihan umum hingga anggaran belanja di TPS.
Minarso mengatakan telah mengajukan penambahan anggaran ke Pemda Sragen sebesar Rp 3.882.289.950. Dari jumlah itu disetujui Rp 3 miliar. Minarso mengatakan alokasi anggaran Pilkada sebelumnya senilai Rp24,3 miliar.
Dalam pelaksanaannya mendatang, penyelenggara membutuhkan perlindungan diri. Dalam hal ini, Pemda menyanggupi pemberian APD seluruh petugas yang akan disuplai Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
"Untuk semua rapat penyelenggara pemilu sampai tingkat desa dan TPS membutuhkan perlindungan diri. Meliputi masker, face shield, hand sanitizer dan sebagainya. Dipenuhi Pemda dalam bentuk barang hibah," katanya.