Paris, Gatra.com - Pengadilan Paris pada Senin menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat senior pemerintah Prancis atas tuduhan suap jutaan Euro sebagai imbalan penjualan senjata ke Pakistan dan Arab Saudi. Kontrak penjualan senjata itu diteken pada tahun 1994. AFP memberitakan, 15/06.
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua hingga lima tahun penjara kepada mereka atas apa yang disebut "skandal Karachi". Kasus itu juga menyeret mantan perdana menteri Edouard Balladur, 91 tahun, yang menghadapi persidangan secara terpisah. Balladur dituduh menggunakan uang suap untuk mendanai Pilpres yang gagal dia menangi pada pemilihan presiden 1995.
Itu adalah hukuman pertama yang muncul setelah lebih dari seperempat abad penyelidikan atas kasus yang dinamai dengan kota Pakistan di mana sebuah bus yang membawa insinyur pertahanan Prancis diledakkan pada tahun 2002 yang menewaskan 15 orang.
Al-Qaeda awalnya dicurigai melakukan serangan itu, tetapi fokusnya kemudian beralih kepada kesepakatan penjualan senjata. Pemboman itu diduga sebagai pembalasan atas tidak dibayarnya suap yang dijanjikan.
Tiga mantan pejabat itu adalah Nicolas Bazire, mantan manajer kampanye Balladur; Renaud Donnedieu de Vabres, mantan penasihat menteri pertahanannya Francois Leotard; dan Thierry Gaubert, mantan pembantu menteri anggaran Nicolas Sarkozy yang menjadi presiden pada 2007.
Bazire dan Donnedieu de Vabres dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan mengatakan Bazire "sangat tahu" bahwa sebanyak 10 juta franc (sekitar 1,5 juta euro) sekitar Rp24 miliar dari sumber yang meragukan telah mendarat di akun kampanye Balladur.
Gaubert dijatuhi hukuman dua tahun, demikian juga Dominique Castellan, mantan kepala divisi internasional kontraktor pertahanan angkatan laut Perancis DCN (sejak berganti nama menjadi Naval Group).
Dua perantara Lebanon yang bertindak sebagai perantara suap, Ziad Takieddine dan Abdul Rahman El-Assir, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Keduanya tidak hadir pada putusan Senin, dan surat perintah dikeluarkan untuk penangkapan mereka.
Empat lainnya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan itu, dan tetap menjadi orang bebas sampai saat itu. Pengacara Takieddine mengatakan dia juga akan mengajukan banding.
Membayar suap untuk transaksi senjata adalah praktik umum ketika pemerintah Balladur memenangkan kontrak untuk menjual kapal selam ke Pakistan dan Arab Saudi pada tahun 1994. Namun, mendapatkan suap untuk kesepakatan itu dilarang.
Penyelidik mencurigai Prancis telah membayar sekitar 300 juta euro (hampir $340 juta) sekitar Rp4,5 Triliun dalam bentuk suap untuk memfasilitasi kesepakatan transaksi senilai lebih dari tujuh miliar euro atau Rp111 triliun.
Jaksa penuntut telah meminta hukuman penjara hingga tujuh tahun untuk enam orang dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Pengadilan mengatakan pada Senin bahwa beberapa pejabat jelas tahu tentang "komisi selangit" yang dibayarkan dalam kesepakatan, yang merupakan "ancaman luar biasa serius terhadap tatanan ekonomi publik, dan pada kepercayaan terhadap berfungsinya urusan publik."
Balladur, 91 tahun, dan Leotard, 78 tahun, juga telah didakwa dalam kasus ini. Mereka akan diadili dalam beberapa bulan mendatang oleh Pengadilan Kehakiman Republik, pengadilan yang mendengarkan kasus dugaan pelanggaran oleh pejabat pemerintah.
Balladur kalah dalam pemilihan presiden 1995 dari Jacques Chirac, yang mengakhiri pembayaran semua komisi yang tersisa untuk perjanjian senjata.
Hal itu memicu spekulasi bahwa pemboman Karachi 2002 adalah balas dendam atas pembayaran yang hilang, tetapi teorinya ditolak oleh badan kontra-terorisme DGSI Prancis tahun lalu, mengatakan serangan oleh gerilyawan Islam tetap menjadi skenario yang paling mungkin.
Takieddine, salah satu perantara, adalah pengusaha Prancis-Lebanon dengan sejarah ikatan dengan politisi Prancis yang konservatif, termasuk Sarkozy. Pada 2016, Takieddine mengguncang Prancis dengan mengklaim ia mengirim jutaan euro dalam bentuk uang tunai dari mantan diktator Libya Moamer Kadhafi untuk keberhasilan terpilihnya presiden Sarkozy pada 2007.
Sarkozy didakwa pada 2018 karena menerima suap dan pendanaan kampanye ilegal, tuduhan yang ia tolak. Pengadilan banding Paris akan mendengarkan tuntutan hukum Sarkozy atas penyelidikan pada September, kata beberapa sumber kepada AFP bulan ini.