Home Politik KPU Sumbar Tunggu Cara Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

KPU Sumbar Tunggu Cara Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Padang, Gatra.com - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) dilanjutkan mulai Senin (15/6). Hal ini setelah sebelumnya, tahapan Pilkada ini tertunda beberapa bulan akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menuturkan, pihaknya telah menerima peraturan KPU tentang perubahan jadwal tahapan terkait kelanjutan Pilkada, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2010. Sementara peraturan berikutnya, yakni tentang cara pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, akan menyusul.

"Direncanakan Rabu besok, KPU akan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Setelah itu, sinkronisasi, baru bisa dibagikan untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19," kata Izwaryani di Padang.

Dikatakannya, PKPU tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi 9 Desember 2020 mendatang, juga akan dibahas. Setidaknya, minggu depan PKPU sudah ada. Namun, pengaktifan kembali masa kerja panitia adhoc, sekaligus pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian, juga dilakukan bimbingan teknis, persiapan, dan lainnya. Semua prosedur harus selesai sebelum tanggal 24 Juni 2020. Lalu, PPS akan mulai verifikasi faktual ke rumah warga dari tanggal 24 Juni-12 Juli 2020. Apabila banyak yang akan dilakukan verifikasi, PPS akan merekrut petugas baru.

"Kalau sementara, verifikasi faktual ada untuk satu orang calon gubernur Sumbar jalur independen, dan delapan calon kepala daerah," imbuhnya.

52