Home Hukum WNI Korban Perbudakan di Kapal Cina Terjun ke Laut

WNI Korban Perbudakan di Kapal Cina Terjun ke Laut

Batam, Gatra.com - WNI yang terjun dari Kapal ikan Cina, Lu Qing Yuanyu 901, Reynalfi (22 Tahun) asal Medan, Sumatera Utara dan Andri Juniansyah (30 Tahun) asal Sumbawa, NTB, Jumat (5/6) di Kabupaten Karimun, Kepri, ternyata korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah korporasi pelayaran di Jawa Tengah. Kedua korban masuk perangkap sindikat bermodus menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negri.

PT. Mandiri Tunggal Bahari diduga sebagai pelaku rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki ijin, kasus ini melibatkan sebuah korporasi di Singapura. Direktur dan Komisaris perusahaan pelayaran tersebut juga telah resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia illegal, dengan barang bukti sejumlah dokument pelayaran Basic Sefty Traning (BST) palsu.

Korban Juniansyah masih ingat betul saat pertama kali diajak untuk bekerja di luar negri pada pertengahan Tahun 2019 lalu oleh seorang rekan didaerah asalnya Sumbawa, NTT. Tak pikir panjang, uang yang diminta untuk biaya pengurusan dokument pendukung dan akomodasi keberangkatan pun disanggupinya.

"Awalnya saya diberi nomor telephone oleh seorang rekan yang baru pulang bekerja dari luar negri. Setelah bernegosiasi melalui telpone, mereka meminta saya untuk datang ke Jakarta dengan membawa segala biaya. Kemudian saya berangkat ke Ibu Kota dengan modal sekitar Rp.45 juta, sesuai jumlah yang diminta pihak pengurus," katanya, pada Gatra.com, Selasa (15/6) di Batam, Kepri.

Tak butuh waktu lama, Juniansyah mengaku diterbangkan oleh pengurus dari Jakarta menuju Singapura dengan disertai dokumen pendukung lainnya. Setiba di negri singa tersebut, dia langsung dinaikan ke atas kapal ikan berbendera Cina yang sedang bersandar di dermaga. Diatas kapal ikan itu, kata dia, sudah ada 31 orang krew, 12 orang merupakan WNI dan 19 orang WN Tiongkok dan Myanmar.

"Esoknya kapal berlayar ke laut lepas untuk menangkap ikan dan cumi-cumi. Disitu saya sadar telah tertipu penyalur tenaga kerja ke luar negri, lantaran berdasarkan perjanjian dari pengurus awal di Jakarta, saya akan dipekerjakan di Taiwan sebagai buruh pabrik dengan upah sekitar Rp.25 juta per bulan," akunya.

Dua WNI tersebut nekat terjun ke laut akibat tidak tahan mendapat perlakuan kasar semasa bekerja diatas kapal ikan itu.
Tak hanya mendapat penganiayaan, korban yang bernama Reynalfi juga mengaku tak diberi gaji selama bekerja di Kapal Ikan bernama Lu Qing Yuanyu.

Selama bekerja tujuh bulan, gaji seperti yang dijanjikan tak pernah dirasakan. Perlakuan yang diterima diatas kapal juga sangat diskriminasi. Komunikasi sesama WNI dianggap melanggar aturan diatas kapal.

Raynalfi mengaku, berani terjun ke laut dari atas kapal yang sedang berlayar, lantaran tahu posisi kapal sedang berada di perairan Indonesia setelah melihat peta. Setelah terjun ke laut, tujuh jam terombang-ambing dilaut lepas dan akhirnya kedua korban diselamatkan oleh kapal nelayan Kabupaten Karimun dan dibawa ke Polsek Meral, Polres Karimun, Kepri, Jumat (5/6).

"Saya sudah tidak tahan lagi berada di atas kapal itu, bermodalkan life jaket kami berdua terpaksa terjun ke laut karena mengetahui sedang berada di Perairan Indonesia dan berharap diselamatkan. 10 orang WNI lagi diatas kapal tak berani mengikuti aksi nekat kami. Diatas kapal juga ada sekitar 31 orang krew, 12 Orang WNI dan 19 WNA asal Tiongkok dan Taiwan," katanya.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang yang disertai perbudakan secara moderen. Sejauh ini, pihaknya tengah berkordinasi dengan Interpol dan pihak pengamanan laut lintas negara untuk mengejar kapal ikan tersebut. Kapal diduga sedang berlayar menuju Tiongkok, dengan membawa krew sebanyak 29 orang, yang 10 orang diantaranya merupakan WNI dari berbagai daerah di Indonesia.

"Dalam kasus ini, Polri telah berkordinasi dengan lembaga perairan Internasional untuk menditeksi keberadaan kapal ikan tersebut untuk diambil tindakan tegas atas kejahatan kemanusiaan serta perbudakan secara moderen. Kuat dugaan kapal tersebut telah mematikan radar karena mengetahui sedang di kejar oleh pihak kemanan," tuturnya.

243