Home Politik KPU Siantar: Pelantikan Virtual Sudah Jadi Keputusan Hukum

KPU Siantar: Pelantikan Virtual Sudah Jadi Keputusan Hukum

Siantar, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Sumatra Utara melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Pelantikan secara online atau virtual ini menjadi hal baru lantaran pandemi Coronavirus Disaese 2019 (Covid-19).
 
Ketua KPU Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani menyampaikan, pelantikan secara virtual ini sudah menjadi keputusan hukum. KPU tetap menjalankan tahapan yang tertunda. "Kepada rekan-rekan PPS yang hari ini dilantik dan diambil sumpahnya agar menjalankan tugas sebaik-baiknya," katanya saat melantik, Senin (15/6).
 
Menurut Daniel pelantikan PPS merupakan salah satu tahapan yang tertunda, sekaligus hari pertama memasuki lanjutan tahapan. Tahapan dimulai dari pemutahiran data Pemilu, verifikasi syarat dukungan calon pasangan, dan tahapan lainnya hingga hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
 
"Saya berharap penyelenggaraan Pilkada tidak menjadi wadah memperluas penyebaran Covid-19. Jadi kita harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar terkait situasi ini," tukas Daniel.
 
Sementara itu, Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor berharap PPS dapat bekerja secara maksimal. PPS dapat bekerja secara profesional dan tidak pilih kasih, serta mengedepankan mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan. "Selamat bekerja dan mari sama-sama kita jaga kesehatan," pungkasnya.
 
Dengan pelantikan PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga kembali diaktifkan untuk melanjutkan tahapan Pemilukada tahun 2020. Sebanyak 159 dari 53 kelurahan yang ada di Kota Siantar di lantik. Dua orang diantaranya merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan dua orang yang sudah bekerja di luar daerah.
265