Indragiri Hulu, Gatra.com - Suasana rapat paripurna DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Senin (16/5) memanas. Beberapa anggota dewan menyampaikan interupsi bahkan 21 dari 40 anggota Dewan menandatangani mosi tak percaya kepada Ketua DPRD.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu, Samsudin berserta dua Wakil Ketua Masrulloh dan Suhardi Ritonga ini dihadiri Wakil Bupati Inhu Khairizal, Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal dan Forkopimda lainnya.
Sebenarnya, agenda rapat paripurna tersebut dalam rangka penutupan masa persidangan I dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2020 dan dilanjutkan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2019.
Pantauan Gatra.com di ruang sidang, tak lama sidang paripurna itu dibuka interupsi langsung datang dari anggota DPRD, Martimbang Simbolon, ia pun menginterupsi sidang dengan tujuan menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD.
"Mohon untuk pimpinan sidang dapat mendengarkan dan menerima usulan anggota dewan," ujar politisi Perindo itu sembari memberikan Interupsi mosi tak percaya kepada Samsudin.
Disisi lain, interupsi juga datang dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Elda Suhanura. "Pimpinan sidang harus tegas dalam agenda saat ini jelas tidak ada penyampaian mosi tak percaya," ujar Elda sembari meminta pimpinan melanjutkan sidang.
Lagi-lagi interupsi masih berlanjut kali ini disampaikan oleh dari Dodi Irawan dari Fraksi PKB.
"Dari 40 anggota DPRD Inhu, kini terdapat 21 anggota yang menanda tangani mosi tak percaya kepada Ketua DPRD," ujarnya.
Tidak berhenti disitu saja interupai kembali datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta pimpinan sidang agar mempertimbangkan masukkan disampaikan anggota dewan. Karena apa yang disampaikan, merupakan hak sebagai anggota dewan.
Mendapatkan mosi tidak percaya dari 50%+1 anggota dewan, Ketua DPRD Inhu Samsudin menanggapinya dengan santai. Samsudin mengatakan kepada seluruh anggota yang memberikan interupsi agar tetap santai.
"Santai aja bro, saya sudah mengundurkan diri. Saat ini tinggal menunggu proses di partai Golkar," timpalnya menjawab interupsi.
Usai rapat paripurna digelar Gatra.com coba mengkonfirmasi Martimbang Simbolon perihal mosi tak percaya yang dilayangkan oleh sebagian besar anggota DPRD Inhu. Martimbang mengatakan, ada dua poin yang dituangkan dalam surat mosi tak percaya.
Diantara dua poin itu diantaranya, kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhu, telah melanggar tatib DPRD Kabupaten Inhu pasal 30 ayat 1 dan pasal 40 dalam menertibkan keputusan pimpinan DPRD tentang penyusunan atas rancangan perda Kabupaten Inhu tanggal 30 Desember 2019. Menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu.
Kedua, dalam penyempurnaan dan evaluasi APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2020, saudara Samsudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Inhu melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada BAB V pasal 115 ayat 1, 2 dan 4.
"Ketua DPRD Kabupaten Inhu tidak melibatkan pimpinan dewan lainnya," terangnya.