Cilacap, Gatra.com – Satuan Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga, berinisial SP (37) warga Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Ia ditangkap lantaran kasus penipuan dengan modus investasi usaha katering.
Kapolres Kebumen, AKBD Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh salah satu korban warga Kecamatan Pejagoan yang merasa ditipu karena dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan. Namun dalam prakteknya, keuntungan itu tak pernah diberikan.
Padahal, kata Rudy, korban telah melakukan transfer kepada SP sebanyak Rp25 juta sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan Rp2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan, tidak pernah diberikan tersangka.
"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelasnya, dalam keterangannya, Senin petang (15/6).
Korban mengaku, tersangka yang mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya. Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir Rp1 miliar.
"Pertama ada yang ngasih Rp25 juta, selanjutnya Rp60 juta, Rp140 juta. Adapula yang menitipkan Rp10 juta bahkan ada yang Rp700 juta. Total kurang lebih 935 Juta Rupiah. Hampir satu miliar Rupiah," ungkap Rudy.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Penuturan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen, namun uang tersebut sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.
Dia juga mengaku, suaminya telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.
Rudy mengungkapkan, tersangka bahkan sempat melarikan diri dari rumahnya usai mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen.
Tersangka bersemunyi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim di rumah mantan pembantunya pada hari Rabu (3/6) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan,” tandas kapolres.