Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Pandemi Covid-19. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini disusun oleh Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkes.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, prinsip dengan dikeluarkannya panduan tersebut adalah dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
“Tahun ajaran baru bagi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai Juli 2020. Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di aturan pendidikan. Artinya, satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” kata Nadiem dalam telekonferensi daring, Senin (15/6).
Nadiem menyebut, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 94 persen peserta didik di tanah air yang masih berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sehingga, pembelajaran mereka harus tetap melaksanakan belajar dari rumah.
“Sementara, peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen. Selain itu pembukaan belajar tatap muka di zona hijau akan dibuka secara beratahap,” kata Nadiem.
Nadiem juga menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.