Home Hukum Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Ekonomi

Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhauddin mengatakan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) siap melakukan pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dalam 3 kegiatan utama dalam mengawal proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

"Akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama," kata Burhanuddin, di Jakarta, Senin (15/6).

Orang nomor satu di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyampaikan keterangan tersebut terkait rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui webinar dengan tema "Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)".

Adapun 3 kegiatan utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan ranahnya Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pertama; Pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM.

Dalam hal ini, lanjut Burhanuddin, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri dari sosialisasi risiko hukum pidana dan perdata bagi pelaku usaha Mikro dan UMKM. Kemudian, sosialisasi risiko hukum pidana, khususnya tindak korupsi serta tindak pidana perbankan serta perdata.

"Bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan," ujarnya.

Selanjutnya, pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.

Kegiatan kedua, yakni pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

"Ketiga, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasin," ujarnya.

Burhanuddin mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN, antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk jaksa pengacara negara (JPN) harus memperhatikan dan mengikuti sejumlah prinsip.

Prinsip tersebut yakni asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntatabel), tidak menimbulkan moral hazard, pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing.

Lebih jauh Burhanuddin menjelaskan bahwa PPEN merupakan program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan, dan Belanja Negara.

"PEN dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19 yang biayanya tanpa memasukan biaya kesehatan," ungkapnya.

Adapun biaya-biaya tersebut yakni bantuan langsung akibat Covid-19, seperti perlindungan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos non-Jabodetabek, program Prakerja, diskon listrik, logistik atau pangan atau sembako, BLT Dana Desa dan insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp205,20 triliun.

Selanjutnya, biaya bantuan pembangunan, antara lain subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan padat karya, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), talangan (investasi) untuk modal kerja, insentif perpajakan, dukungan pemda, pariwisata, program dadat karya kementerian atau lembaga, pembiayan investasi pada koperasi melalui LPDB/KUMKM dan cadangan pelunasan dengan total anggaran Rp384,45 triliun.

995