Kupang, Gatra.com - Seluruh personil penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 wajib bebas penularan virus corona. Oleh karena itu, seluruh penyelenggaran akan dilakukan rapid tes.
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu, Senin (15/6) mengatakan, ketentuan peraturan KPU, semua penyelenggara Pilkada wajib mengikuti rapid tes. Tidak menutup kemungkinan tes swab.
"Dengan demikian, keselamatan peserta Pilkada, penyelenggara, dan masyarakat sangat penting dijaga. Kami segera berkoordinasi dulu dengan gugus tugas Covid -19," katanya.
Thomas merincikan penyelenggara Pilkada itu yang akan menjalani Rapid Test itu yakni petugas dari tingkat KPU Provinsi, KPU di Sembilan Kabupaten, di tingkat adhoc, seperti PPS, PPK, dan KPPS.
“Kami segera koordinasikan dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 baik di Provinsi dan sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentah 2020. Ini untuk proses rapid test para penyelenggara,” jelas Thomas Dohu.
Terkait teknis kata Thomas Dohu nantinya akan dibahas bersama dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19. Apakah cukup sekali tes dalam masa tahapan Pilkada hingga bulan Januari 2021 nanti, atau tidak.
"Dalam pembahasan itu akan kami bicarakan. Perinsipnya kami menyesuaikan dengan kebijakan tim gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19. Apakah setiap tahapan dilakukan rapid test atau sekali saja selama proses tahapan Pilkada, “ katanya.
Adapun tahapan Pilkada serentak di NTT ini, sudah dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Semua petugas adhoc telah diaktifkan kembali, untuk persiapan melakukan verifikasi faktual ke lapangan.
“Setelah pengukuhan akan dilakukan pembekalan untuk PPK dan PPS, lalu petugas itu turun ke lapangan, “ kata Thomas Dohu.
Untuk diketahui ada Sembilan Kabupaten di Provinsi NTT yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU). Berikutnya Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua. Lalu Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Kabupaten Ngada.