Karanganyar, Gatra.com - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memasukkan kriteria keluarga miskin di salah satu jalur seleksinya di tahun ajaran 2020/2021.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Nurini Rertno Hartati mengatakan seleksi calon peserta didik baru kali ini menerapkan empat kriteria. Yakni zonasi, prestasi, perpindahan penduduk dan afirmasi. Ia menjelaskan, metode afirmasi menjaring anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terdata di Dinas Sosial.
"Dulu namanya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Namun karena sistem itu kurang pas diterapkan sekarang, maka menggunakan data Dinas Sosial. Instansi terkait mengaplikasikan bantuan sosialnya ke warga itu juga," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6).
Pendaftaran PPDB untuk TK/Paud, SD, SMP negeri sederajat di Kabupaten Karanganyar dimulai 22-25 Juni 2020. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyosialisasi Perbup petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2020/2021 sejak Mei lalu. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara offline maupun online.
Di tingkat SMP, pendaftaran mayoritas dilakukan secara online. Kecuali di SMPN 3 Jatipuro, SMPN 3 Jumapolo, SMPN 3 Jumantono, SMPN 4 Jatiyoso, SMPN 3 Jenawi dan SMPN 3 Kerjo. Lokasi sekolah ini di daerah sulit sinyal internet membuatnya kurang terfasilitasi. Sedangkan PPDB di TK/Paud dan SD dilakukan secara offline.
Nurini mengatakan panitia PPDB di SMPN dan sederajat diimbau menyediakan sarana input data secara online di sekolah untuk membantu para orangtua yang kesulitan menggunakan perangkat IT.
"Misalnya ada yang gaptek, panitia PPDB online bisa membantu orangtua mendaftar di sekolah dengan perangkat yang telah disediakan. Kami menekankan protokol kesehatan di PPDB ini. Misalnya memakai masker, jaga jarak, antrean tidak boleh berkerumun dan sebagainya," katanya.
Jika terjadi sekolah negeri kekurangan murid, panitia PPDB dapat membuka penerimaan di gelombang II. "Biasanya yang kekurangan murid di sekolah pinggiran yang membuka PPDB offline. Lagipula pada tahun ini naik kelas semua dan lulus," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, panitia PPDB dibentuk di 473 SDN, 51 SMPN dan 500-an TK/Paud.
Sementara itu jadwal belajar di rumah (BDR) di Kabupaten Karanganyar diperpanjang dari seharusnya berakhir 20 Juni menjadi 11 Juli 2020. Pihaknya masih menanti petunjuk pemerintah pusat terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di era tatanan baru. Ia juga menyebut manajemen sekolah diperkenankan menggunakan dana BOS untuk membeli perlengkapan perlindungan diri siswa seperti masker, hand sanitizer, face shield dan sarana cuci tangan pakai sabun.