Home Politik Sanksi Pidana Ancam ASN yang Tak Netral dalam Pilkada

Sanksi Pidana Ancam ASN yang Tak Netral dalam Pilkada

Indragiri Hulu, Gatra.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas, menyusul dengan dimulainya tahapan Pilkada hari ini. 
 
Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan menilik kondisi geografis di Kabupaten Inhu, tidak menutup kemungkinan ada saja ASN yang akan berpolitik praktis. 
 
"Ini yang kita wanti-wanti, dan harapannya ini tidaklah terjadi di Kabupaten Inhu ini," kata Dedi saat dihubungi Gatra.com, Senin (15/6).
 
Dedi menjelaskan, jika saja nanti ada ASN yang diketahui melakukan politik praktis dengan cara mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon), mekanismenya akan langsung diproses oleh Bawaslu.
 
"Setelah kita proses, jika memang nanti pelakunya mengarah Pidana Umum (Pidum) maka sanksinya juga bisa penjara, namun jika bersifat administrasi hasilnya akan direkomendasikan ke KASN," ujar Dedi. 
 
Selain sanksi pidum yang siap menjerat ASN yang ikut berpolitik praktis tadi, sanksi pemecatan juga siap mengancam bagi ASN nakal di Kabupaten Inhu.
 
"Berdasarkan hal inilah saya mengimbau keras untuk seluruh ASN di Inhu agar tidak ikut dalam politik praktis jelang Pilkada 9 Desember mendatang," imbaunya.