Home Hukum Konsumsi Sabu, Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar

Konsumsi Sabu, Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar

Kebumen, Gatra.com – Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, yang ditangkap adalah seorang warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, berinisial HYT (37).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen. Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengkonsumsi Sabu.

"Saat penangkapan itu, kita temukan sejumlah barang bukti diantara 4 paket sabu dan satu unit handphone android," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu (14/6).

Pengakuan HYT, empat paket sabu yang disita Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta. Sementara ini, HYT masih disangka sebagai pengguna sembari menelusuri muasal barang haram ini. Tersangka ini adalah pengguna. Kita masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini," ungkapnya.

Dia menegaskan, dengan bukti empat paket sabu tersebut, HYT tak bisa berkutik. Kepada penyidik, ia telah mengakui perbuatannya. Rudy menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar.

114