Home Hukum #TakSengaja, Akademisi: Pelaku Harusnya Dituntut 7 Tahun Bui

#TakSengaja, Akademisi: Pelaku Harusnya Dituntut 7 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - #TakSengaja sempat menjadi tranding topik di lini masa, menyoal tuntutan 1 tahun kepada 2 terdakwa penyiram air keras kepada Penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuntan jaksa penuntut umum ini janggal. Harusnya, para pelaku dituntut maksimal 7 tahun penjara atau bui.

Fickar dihubungi pada Minggu (14/6), menyampaikan, bukan #TakSegaja, tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis juga menuai kecaman dari berbagai kalangan.

"Tuntutan pidana terhadap terdakwa yang menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan, seorang penyidik KPK, menuai banyak kecaman, baik dari masyarakat, akademisi bahkan dari Komisi Kejaksaan sendiri," ujarnya.

Menurut Fickar, jaksa penutut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerapkan tuntutan 1 tahun penjara karena mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Pasal tersebut berbunyi mengatur bahwa maksimal tuntutannya 7 tahun penjara.

"Jika perbuatan itu (penganiayaan dengan rencana lebih dahulu) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Artinya, lanjut Fickar, secara yuridis ada kejanggalan yang terjadi dalam tuntutan yang hanya satu tahun penjara, yang sesungguhnya tuntutan terhadap para terdakwa itu diterapkan secara maksimal yaitu 7 tahun.

"Hal ini mengingat adanya fakta sosial dan fakta hukun yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan dengan merujuk pada hukuman maksimal," katanya.

Pertama, lanjut Fickar, kedua terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan tidak melakukan tindak kejahatan. Tetapi justru dia dinilai kuat melakukannya, yakni menyiram Novel Baswedan menggunakan air keras.

"Artinya, seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga ada tuntutan tambahan mencabut haknya sebagai anggota kepolisian, akibat lebih jauh lagi telah mencemarkan nama baik kepolisian," ujarnya.

Kedua, lanjut Fickar, korban kejahatannya adalah penegak hukum. Para terdakwa seharusnya ikut melindungi. Tapi kenyataannya, justru para terdakwa melakukan penganiayaan berat sampai mengakibatkan cacat mata korban," katanya.

Menurut Fickar, tidak menutup kemungkinan bahwa jika penyidik dan jaksa menggali lebih jauh, mereka berniat membunuh Novel. Dalam tuntutannya, bahwa jaksa menilai kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras atau asam sulfat ke bagian muka Novel.

"Sulit untuk sedikit saja memberi pembenaran alasan dari tindakan para terhadap terhadap Novel Baswedan," tandasnya.

Soal polemik ini, Gatra.com sudah berupaya meminta tanggapan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidu) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette masing-masing dijatuhi 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penuntut umum, keduanya tidak terbukti melanggar dakwaan primer karena mereka tidak sengaja menyiram bagian muka Novel? menggunakan air keras atau asam sulfat. Mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat secara terencana.

327