Malaka, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka bersiap melanjutkan tahapan Pilkada serentak yang sempat tertunda karena pandemi Covid -19. Namun dalam pelaksanaannya akan tetap mengikuti prokokol kesehatan Covid -19.
“Kami sudah siap melanjutkan tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang akan datang. Dalam pelaksanaan semua tahapann nanti kami tetap akan mengdepankan protokol kesehatan Covid -19 ,”kata Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, S.Fil, Minggu (14/6).
Lanjutan tahapan Pilkada serentak, sesuai arahan komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang sepakat jika tahapan Pilkada 2020 mulai dijalankan kembali pada 15 Juni mendatang.
“Kami akan tindaklanjuti kesepakatan bersama pihak terkait di Jakarta ini. Kami akan memulai melanjutkan tahapan Pilkada serentak di Malaka 15 Juni 2020 ,” jelas Makarius.
Lebih lanjut Makarius merincikan, sesuai jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 28 Agustus sampai 3 September 2020. Kemudian dilanjutkan masa pendaftaran bakal calon Kepala daerah yang dibuka pada 4-6 September 2020.
“Setelah pendaftaran pasangan bakal calon, kami akan lanjutkan dengan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Berikutnya penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September 2020. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020,” kata Makarius Bere Nahak
Untuk masa kampanye ujar Makarius akan dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye ke tempat umum dan pemasangan alat peraga. Semuanya akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Sementara kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik akan berlangsung 22 November-5 Desember 2020. Selain itu untuk tatap muka dan dialog, juga dibatasi pesertanya. Tidak boleh lebih dari 20 orang,” katanya
Untuk debat publik terbuka antar pasangan calon akan digelar pada 26 September-5 Desember 2020. Para pendukung pasangan calon juga dibatasi dalam acara tersebut.
“Saat debat publik terbuka pasanbgan calon para pendukung dibatasi. Pembatasan serupa juga untuk anggota pengurus parpol pendukung yang hadir dalam debat terbuka itu,” ujar Makarius Bere Nahak.
Dia menambahkan, masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 6-8 Desember 2020.
Keterangan Foto : Ketua KPU Kaabuapaten Malaka, Makarius Bere Nahak ( Antonius Un Taolin )