Kebumen, Gatra.com – Satuan Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Residivis ini kembali ditangkap lantaran diduga menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka, NA alias Gareng (32) warga Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen diduga melakukan penggelapan sepeda motor honda beat milik warga Kecamatan Sempor Kebumen. Penggelapan itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (6/6) sekira pukul 18.50 Wib di daerah Gombong.
Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit untuk digunakan menagih uang pada seseorang di daerah Kalitengah, Gombong, Jawa Tengah. Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
"Berawal dari laporan itu, selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa, 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam Kebumen. Selanjutnya sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan," jelas AKBP Rudy dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).
Keterangan tersangka kepada penyidik, sepeda motor telah digadai tanpa sepengetahuan korban dan uangnya telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya. Selain sepeda motor, masih dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Gareng, tersangka sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai Rp1 juta.
Kapolres mengungkapkan, tersangka yang sudah tujuh kali masuk penjara sejak tahun 2006. Kini untuk ke-8 kalinya tersangka harus kembali ke hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Dalam catatan, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari lima kasus pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera," jelasnya.
Rudy menambahkan, kini tersangka Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.