Home Hukum Cantrang Tak Lagi Dilarang, Nelayan Tegal Senang

Cantrang Tak Lagi Dilarang, Nelayan Tegal Senang

Tegal, Gatra.com - Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membolehkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang disambut baik kalangan nelayan di Kota Tegal, Jawa Tengah. Keputusan itu dinilai akan membuat nelayan lebih tenang saat melaut.

"Kami sangat menyambut dengan gembira. Meskipun masih ada sebagian pihak yang pro dan kontra, pasti sudah melalui proses atau kajian sebelum pemerintah melegalkan alat tangkap cantrang," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto, Sabtu (13/6).

Riswanto mengatakan, nelayan akan mematuhi aturan pemerintah terkait pelegalan kembali cantrang tersebut. Sejumlah hal yang kemungkinan akan diatur antara lain jenis jaring, ukuran jaring, ukuran kapal, dan wilayah tangkapan.

Menurut Riswanto, pengaturan dalam penggunaan cantrang bisa meminimalkan risiko konflik dengan nelayan tradisional dan menjamin keberlanjutan sumber daya laut. "Kami sebagai nelayan atau pelaku usaha akan menyesuaikan aturan yang ada karena sejak awal kami memang menginginkan penggunaan cantrang itu diatur bukan dilarang," ujarnya.

Baca juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan, Nelayan Siap Pulihkan Ekonomi

Riswanto mengatakan, sejak ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 yang melarang penggunaan cantrang, nelayan dengan alat tangkap tersebut tidak benar-benar memiliki legalitas dalam melaut. Sebab saat melaut, nelayan hanya mengantongi Surat Keterangan Melaut (SKM), bukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Dengan adanya legalitas cantrang ya kita punya SIPI cantrang sehingga nelayan dan pengusaha merasa aman karena ada kepastian izin usaha. Selama ini was-was karena tidak pakai SIPI, cuma pakai SKM," ujarnya.

Terkait anggapan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang bisa merusak sumber daya laut, Riswanto mengatakan kerusakan yang terjadi di laut tergantung pada cara pemakaian alat dan bukan pada alat yang digunakan.

"Makanya harus diatur pengunaannya bagaimana biar tidak merusak. Kami menunggu peraturan dan pengendaliannya bagaimana. Yang jelas, kami siap mengikuti," ucapnyanya.

Riswanto menyebut, jumlah kapal nelayan di Kota Tegal yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang mencapai sekitar 400 kapal. Sedangkan alat tangkap lain yang digunakan berupa purse sein (50 kapal), gilnet (100 kapal) dan cumi (100 kapal).

"80 persen nelayan di Kota Tegal menggunakan cantrang karena harganya lebih murah, hanya Rp20-30 juta. Kalau alat tangkap purse sein bisa sampai Rp500 juta," ungkapnya.

799